[KBR|Warita Desa] Jakarta | Pemerintah memperbolehkan sekolah yang berada di zona hijau dibuka untuk proses pembelajaran tatap muka. Berdasarkan data Gugus Tugas per 7 Juni, ada 92 kota/kabupaten yang masuk zona hijau atau tidak terdampak Covid-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, untuk tahap pertama yang boleh dibuka yakni untuk tingkat SMP ke atas. Sementara untuk tingkat SD dan SLB dibuka pada bulan ketiga sejak tahun ajaran baru, kemudian TK dan Paud baru boleh dibuka di bulan kelima.
"Kita telah mengambil keputusan di Kemendikbud, untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, yaitu zona-zona yang oleh Gugus Tugas punya risiko Covid-19 dan penyebaran Covid-19, dilarang saat ini melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Ini merepresentasikan pada saat ini, 94 persen daripada peserta didik di pendidikan dini, dasar, dan menengah, tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka," Ujar Nadiem saat telekonferensi pembukaan sekolah, Senin (15/06) sore.
Mendikbud Nadiem Makarim menambahkan, pembukaan sekolah harus tetap didasari rekomendasi dan izin dari pemerintah daerah dan gugus tugas setempat. Meski begitu, sekolah yang kembali dibuka tidak diperbolehkan memaksa anak didiknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.
Kata Nadiem, orang tua murid memiliki kuasa untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan anaknya mengikuti proses pembelajaran di sekolah secara tatap muka.
"Keputusan akhir bahwa peserta didik itu masuk sekolah apa tidak, itu adalah ada di tangannya orang tua. Jadi walaupun sekolah itu membuka untuk pembelajaran tatap muka, sekolah itu tidak bisa memaksa orang tua yang tidak nyaman untuk anaknya pergi ke sekolah," jelasnya.
Nadiem menjelaskan, bagi sekolah yang boleh dibuka harus memenuhi kriteria dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Seperti harus menyediakan sarana dan prasarana sanitasi, menetapkan area wajib masker, terdapat pemeriksaan suhu tubuh, dan terhubung dengan fasilitas kesehatan terdekat.
Selain itu, anak didik yang orang tuanya sakit, tidak diperbolehkan untuk berangkat ke sekolah. Begitu juga dengan guru, jika memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas, tidak diizinkan mengajar muridnya.
Ia menekankan, pembukaan sekolah ini mempertimbangkan aspek kesehatan dan keselamatan bagi peserta didik dan guru di sekolah.
Oleh : Wahyu Setiawan
Editor: Rony Sitanggang