KEPUTUSAN KEPALA DESA KESAMBIRAMPAK
KECAMATAN KAPONGAN KABUPATEN SITUBONDO
NOMOR : 188 / 07 / P / 431.513.9.3 / IV /2018
TENTANG
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA KESAMBIRAMPAK KECAMATAN KAPONGAN KABUPATEN SITUBONDO
KEPALA DESA KESAMBIRAMPAK
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan, menggerakkan prakarsa dan partisipasi serta gotong royong masyarakat dalam pembangunan di Desa dan Kelurahan perlu dibentuk Lembaga Pemberdayaan masyarakat;
- Bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat merupakan mitra Pemerintah Desa Kelurahan yang di perlukan keberadaan dan peranannya dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
- Bahwa Berdasarkan pertimbangan di atas ,sebagaimana di maksud dalam huruf a dan b di atas perlu menetapakan dengan keputusan Kepala Desa;
Mengingat : 1. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 sebagai telah di ubah dengan undang- undang Nomor 8 tahun 2005
- undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kabupaten situbondo Nomor 14 Tahun 2006
- Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2007
Memperhatikan : Berita Acara Hasil Musyawarah Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Tanggal 23 April 2018
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan.
KEDUA : Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dimaksud Diktum kesatu mempunyai tugas :
- Menggerakkan dan memotifasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemberdayaan.
- Membantu masyarakat dalam mengartikulasi kebutuhannya dan membantu mengidentifikasi masalahnya.
- Membantu masyarakat mengembangkan kapasitas agar dapat menangani masalah yang dihadapi.
- Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk benar-benar mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat.
- Melakukan pekerjaan purna waktu untuk menghindari pertemuan / memusyawarahkan dan membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses terhadap berbagai pelayanan yang dibutuhkan.
KETIGA : Masa bakti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) 4 Tahun setelah SK di buatkan Lembaga pemberdayaan masyarakat tersebut mempunyai komitmen bekerja purna waktu dalam membangun Desa Kesambirampak.
KEEMPAT : Selama menjalankan tugas sebagaimana tercantum dalam Diktum KEDUA Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) berhak mendapat penghasilan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di : Kesambirampak
Pada Tanggal : 23 April 2018
Kepala Desa Kesambirampak
S U C I P T O
Tembusan disampaikan kepada Yth:
- Sdr. Bapak Bupati Situbondo
- Sdr Kepala BPMP Kab. Situbondo
- Sdr Kepala Bagian pemerintah setda Kab Situbondo
- Sdr Camat Kapongan
- Yang Bersangkutan
SUSUNAN PENGURUS |
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( LPM ) |
DESA KESAMBIRAMPAK KECAMATAN KAPONGAN |
KABUPATEN SITUBONDO |
|
|
|
|
|
|
|
|
NO |
NAMA |
TEMPAT / TGL LAHIR |
JENIS KELAMIN |
PENDIDIKAN |
|
ALAMAT |
JABATAN |
1 |
SULHAEDI,SPd.i |
Sumenep, 15 - 05 - 1988 |
L |
S.1 |
|
Kp. Karang Layar |
Ketua Umum |
2 |
SUGENG PUJI SUTRISNO |
Situbondo, 29-10-1992 |
L |
S.1 |
|
Kp. Rambutan |
Ketua I |
3 |
ABDUL HADI |
Situbondo, 07-07-1977 |
L |
SLTA |
|
Kp. Pajukoan |
Ketua II |
4 |
AGUS PRIHANDOKO |
Situbondo, 12-08-1987 |
L |
S.2 |
|
Kp. Nyior Cangka |
Sekretaris |
5 |
SUGENG FIRMANSYAH |
Situbondo, 24-10-1989 |
L |
S.1 |
|
Kp. Sarse |
Wakil Sekretaris |
6 |
HORISATUL UMMAH |
Situbondo, 14-02-1997 |
P |
S.1 |
|
Kp. Karang Layar |
Bendahara |
7 |
ZAINAL ARIFIN |
Situbondo, 14-05-1995 |
L |
S.1 |
|
Kp. Nyior Cangka |
Seksi Keagamaan |
8 |
HENDRI PERMANA PUTRA |
Situbondo, 27-04-1995 |
L |
S.1 |
|
Kp. Karang Malang |
Seksi Organisasi dan Kemitraan |
9 |
SAYONO |
Situbondo, 29-12-1990 |
L |
S.1 |
|
Kp. Nyior Cangka |
Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup |
10 |
MUHAMMAD GHUFRON |
Banyuwangi, 05-08-1989 |
L |
SLTA |
|
Kp. Karang Layar |
Seksi Pendidikan Pemuda, Olahraga,seni dan Budaya |
11 |
ELY SATRIYANA |
Situbondo, 29-06-1985 |
P |
SLTA |
|
Kp. Nyior Cangka |
Seksi SDM, Pemberdayaan Perempuan dan Ekonomi Kerakayatan |
12 |
ANDIKA SURYA PUTRA |
Situbondo, 20-04-1986 |
L |
S.1 |
|
Kp. Nyior Cangka |
Seksi Hubungan Masyarakat dan Kamtib |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kepala Desa Kesambirampak |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
S U C I P T O |