Dana Desa dulu disebut sebagai tonggak kebangkitan desa. Negara berjanji membangun dari pinggiran. Desa diberi anggaran besar, kewenangan luas, dan harapan tinggi.
Namun hari ini, melalui regulasi-regulasi teknis termasuk PMK Nomor 7 Tahun 2026, muncul realitas yang tidak bisa lagi ditutupi: desa semakin dikendalikan, sementara perangkat desa semakin ditekan.
Pertanyaannya bukan lagi apakah desa diatur.
Tetapi: apakah desa sedang dikendalikan secara penuh dari pusat?
Desa Tinggal Nama, Kebijakan dari Atas Semua
Setiap tahun daftar “prioritas nasional” bertambah. Persentase penggunaan dikunci. Format laporan ditentukan. Aplikasi wajib digunakan. Indikator ditetapkan.
Lalu apa yang tersisa dari musyawarah desa?
Jika 60–70% anggaran sudah diarahkan, maka musyawarah hanya menyusun sisa-sisa ruang fiskal. Desa tidak lagi merancang masa depan, hanya menyesuaikan instruksi.
Ini bukan pemberdayaan.
Ini pengendalian fiskal terselubung.
Perangkat Desa: Paling Dibebani, Paling Minim Dilindungi
Yang paling terdampak bukan pejabat pusat. Bukan pembuat kebijakan.
Tetapi sekretaris desa, kaur keuangan, kaur perencanaan, kepala dusun — orang-orang yang setiap hari berjibaku dengan regulasi.
Fakta di lapangan:
-
Setiap regulasi baru berarti revisi dokumen.
-
Setiap perubahan aplikasi berarti belajar ulang.
-
Setiap kesalahan administratif berpotensi masalah hukum.
-
Setiap audit membawa tekanan psikologis.
Namun kesejahteraan?
Stagnan.
Status hukum?
Tidak sekuat ASN.
Jaminan perlindungan?
Minim.
Mereka dituntut profesional, tetapi tidak diperlakukan profesional.
Beban Tinggi, Risiko Tinggi, Penghasilan Rendah
Bayangkan desa dengan pagu 350–400 juta rupiah.
Setelah:
-
BLT Desa,
-
Ketahanan pangan,
-
Program prioritas,
-
Operasional wajib,
yang tersisa sering kali sangat terbatas.
Di sisi lain, perangkat desa harus:
-
Menyusun APBDes detail.
-
Mengelola pencairan tahap demi tahap.
-
Menginput laporan ke sistem.
-
Menjawab pemeriksaan berlapis.
Kesalahan administrasi kecil bisa berujung masalah hukum serius.
Ini bukan sekadar tekanan kerja.
Ini tekanan struktural.
Membunuh Secara Perlahan: Bukan Fisik, Tapi Sistemik
“Membunuh perangkat desa secara perlahan” bukan berarti mematikan individu.
Tetapi melemahkan sistem hingga semangat dan keberanian hilang.
Tandanya sudah terlihat:
-
Banyak perangkat takut mengambil keputusan.
-
Inovasi berkurang karena khawatir salah aturan.
-
Regenerasi melemah karena generasi muda tidak tertarik.
-
Aparatur bekerja defensif, bukan progresif.
Jika kondisi ini dibiarkan, desa akan diisi oleh orang-orang yang hanya berani mengikuti template, bukan menciptakan solusi.
Dan desa tanpa keberanian adalah desa tanpa masa depan.
Negara Butuh Desa Kuat, Bukan Desa Takut
Pengawasan penting. Akuntabilitas wajib. Tetapi kontrol tanpa kepercayaan adalah bentuk ketidakpercayaan struktural.
Jika negara benar-benar ingin desa kuat, maka:
-
Kurangi penguncian persentase yang terlalu detail.
-
Sederhanakan pelaporan.
-
Standarkan penghasilan perangkat secara nasional.
-
Berikan perlindungan hukum yang jelas.
-
Libatkan organisasi perangkat desa dalam penyusunan kebijakan.
Jangan hanya menuntut laporan sempurna, tetapi abaikan kesejahteraan penyusunnya.
Saatnya Bersuara
Desa bukan bawahan birokrasi pusat.
Desa adalah entitas pemerintahan yang diakui undang-undang.
Perangkat desa bukan operator aplikasi.
Mereka adalah pelayan masyarakat di garis depan.
Jika regulasi terus menekan tanpa memperkuat, maka yang terjadi bukan pembangunan desa — melainkan penggerusan kewenangan dan kelelahan struktural.
Dan jika perangkat desa kehilangan daya, maka desa kehilangan nyawanya.