You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kesambirampak
Kesambirampak

Kec. Kapongan, Kab. Situbondo, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang di Website resmi Desa Kesambirampak. Semoga bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat | Informasi Desa adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Desa Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Keputusan Kepala Desa Tentang Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa

WAHYUDI 27 Juli 2020 Dibaca 1.551 Kali
Keputusan Kepala Desa Tentang Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa

Kesambirampak - Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kesambirampak tanggal 17 Juli 2020 Nomor 188/36/431.505.9.3/2020 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, dimana di dalam keputusan tersebut Kepala Desa Kesambirampak memberhentikan perangkat desa yang bernama Sukarno dikarenakan sudah sampai masa pensiun. Keputusan tersebut berdasarkan kepada Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa dan berdasarkan rekomendasi Camat Kapongan tanggal 16 Juli 2020 nomor: 140/230/431.505.2/2020 perihal Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa.

Untuk mengisi kekosongan perangkat desa tersebut Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa Kesambirampak Nomor: 188/37/431/505.9.3/2020 tentang Tim Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.010.452.993,15 Rp 2.029.464.000,00
49.79%
Belanja
Rp 887.971.630,62 Rp 1.615.738.270,27
54.96%
Pembiayaan
Rp 10.550.227,27 Rp 10.550.227,27
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 4.000.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 31.320.000,00
0%
Dana Desa
Rp 638.455.200,00 Rp 1.064.092.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 25.817.000,00 Rp 63.416.000,00
40.71%
Alokasi Dana Desa
Rp 345.568.000,00 Rp 696.136.000,00
49.64%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 167.500.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 612.793,15 Rp 3.000.000,00
20.43%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 397.661.630,62 Rp 893.314.270,27
44.52%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 436.310.000,00 Rp 607.424.000,00
71.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 54.000.000,00 Rp 115.000.000,00
46.96%