Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif melalui pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan dan Penyepakatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan Musdes tersebut dilaksanakan di Balai Desa Kesambirampak dan dihadiri oleh berbagai unsur penting desa dan kecamatan. Hadir dalam acara ini Kepala Desa beserta seluruh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur Pemerintah Kecamatan Kapongan, pendamping desa, lembaga desa, tokoh masyarakat, serta unsur keamanan dari Kepolisian Republik Indonesia.
Musdes sebagai Forum Strategis Penentuan Arah Pembangunan Desa
Musyawarah Desa merupakan forum resmi yang memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa. Dalam Musdes Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 ini, seluruh peserta membahas secara menyeluruh rencana pendapatan desa, alokasi belanja desa, serta program-program prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran mendatang.
Pembahasan APBDes mencakup berbagai sektor penting, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, hingga penanggulangan keadaan darurat dan mendesak desa. Seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara terbuka agar dapat dipahami dan diawasi bersama oleh seluruh unsur yang hadir.
Menjunjung Tinggi Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kesambirampak menegaskan bahwa penyusunan dan penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa APBDes bukan sekadar dokumen anggaran, melainkan instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
“APBDes disusun berdasarkan hasil musyawarah dan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen agar setiap rupiah anggaran desa digunakan secara tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi warga Desa Kesambirampak,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan BPD, lembaga desa, serta unsur masyarakat dalam Musdes menjadi bukti bahwa Pemerintah Desa Kesambirampak membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Sinergi Pemerintah Desa, BPD, dan Masyarakat
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis pemerintah desa turut berperan aktif dalam proses pembahasan dan penyepakatan APBDes 2026. BPD memastikan bahwa rancangan anggaran yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa.
Pendamping desa dan perwakilan kecamatan juga memberikan masukan teknis agar penyusunan APBDes selaras dengan kebijakan pemerintah daerah serta mendukung program pembangunan nasional dan daerah.
Penandatanganan dan Penyerahan Dokumen APBDes 2026
Sebagai puncak kegiatan Musdes, dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan APBDes Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Desa Kesambirampak dan BPD. Penyerahan dokumen APBDes secara simbolis menandai bahwa anggaran desa tahun 2026 telah disepakati bersama dan siap untuk ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penandatanganan ini menjadi bukti komitmen bersama seluruh pihak dalam menjalankan hasil Musdes secara konsisten dan bertanggung jawab.
Harapan untuk Pembangunan Desa Berkelanjutan
Dengan terlaksananya Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Kesambirampak berharap seluruh program yang telah direncanakan dapat berjalan secara optimal, tepat waktu, dan tepat sasaran. APBDes 2026 diharapkan mampu mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.
Pemerintah desa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawal dan mengawasi pelaksanaan APBDes agar tujuan pembangunan desa dapat tercapai secara maksimal dan berkelanjutan.