You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kesambirampak
Kesambirampak

Kec. Kapongan, Kab. Situbondo, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang di Website resmi Desa Kesambirampak. Semoga bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat | Informasi Desa adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Desa Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Musdes Pembahasan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022

WAHYUDI 28 September 2021 Dibaca 947 Kali
Musdes Pembahasan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022

Kesambirampak-Pemerintah Desa Kesambirampak bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2022. Selasa (28/09/2021)

Bertempat di Pendopo Desa Kesambirampak, Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Kapongan yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Desa beserta Perangkat, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Ketua BPD Desa Kesambirampak, Ketua RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Bidan Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) dan Perwakilan Kader Posyandu.

Dalam musyawarah Desa (Musdes) tersebut Kepala Desa Kesambirampak dalam sambutannya mengakui dalam  Proses penyusunan RKPDes tentu tak luput dari kesalahan Kepala Desa berharap kedepannya agar bisa saling bekerjasama untuk menyempurnakan RKPDesa ditahun Berikutnya.

Sambutan Ketua BPD Desa Kesambirampak, Abdus Samad menyampaikan bahwasannya Musyawarah RKPDesa ini wajib untuk dilaksanakan, karena jika musyawarah RKPDesa tidak dilaksanakan, maka tidak akan bisa melanjutkan proses selanjutnya yaitu Musrenbang, dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi APBDES.

Camat Kapongan dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Suryadi, S. Sos. dalam sambutannya mengapresiasi pada Desa Kesambirampak yang sudah menyelesaikan RKPDes sesuai dengan jadwal yg di tetapkan. Beliau Menyampaikan Bahwa untuk Menyusun RKPDes yang paling penting adalah bagaimana mewujudkan dan melaksanakan dalam pemanfaatan Dana Desa maupun ADD dalam mewujudkan infrasuktur baik (fisik dan non fisik) secara tranparan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Adapun materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa tersebut yakni :

  1. Bahasan Penetapan RKPDes Tahun 2022.
  2. Penandatanganan Berita Acara Penetapan RKPDes 2022,

Setalah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa, menyepakati bersama beberapa hal yang selanjutnya ditetapkan sebagai hasil keputusan musyawarah desa yaitu :

  1. Menyepakati Penetapan RKPDes Tahun 2022, untuk ditetapkan menjadi RKPDes tahun 2022 dan dituangkan dalam Perdes RKPDes tahun 2022 yang dilampiri dengan Berita Acara.

Acara berlangsung lancar dan tetap  mengedapankan protokol Kesehatan dengan tetap menggunakan Masker, menjaga jarak, dan melakukan pengecekan suhu tubuh untuk Mencegah Penularan Covid 19.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.010.452.993,15 Rp 2.029.464.000,00
49.79%
Belanja
Rp 887.971.630,62 Rp 1.615.738.270,27
54.96%
Pembiayaan
Rp 10.550.227,27 Rp 10.550.227,27
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 4.000.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 31.320.000,00
0%
Dana Desa
Rp 638.455.200,00 Rp 1.064.092.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 25.817.000,00 Rp 63.416.000,00
40.71%
Alokasi Dana Desa
Rp 345.568.000,00 Rp 696.136.000,00
49.64%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 167.500.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 612.793,15 Rp 3.000.000,00
20.43%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 397.661.630,62 Rp 893.314.270,27
44.52%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 436.310.000,00 Rp 607.424.000,00
71.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 54.000.000,00 Rp 115.000.000,00
46.96%