Kesambirampak - Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kesambirampak tanggal 17 Juli 2020 Nomor 188/36/431.505.9.3/2020 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, dimana di dalam keputusan tersebut Kepala Desa Kesambirampak memberhentikan perangkat desa yang bernama Sukarno dikarenakan sudah sampai masa pensiun. Keputusan tersebut berdasarkan kepada Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa dan berdasarkan rekomendasi Camat Kapongan tanggal 16 Juli 2020 nomor: 140/230/431.505.2/2020 perihal Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa.
Untuk mengisi kekosongan perangkat desa tersebut Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa Kesambirampak Nomor: 188/37/431/505.9.3/2020 tentang Tim Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.