TUGAS KARANGTARUNA
menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya
FUNGSI KARANGTAURNA
- penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
- penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
- penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
- penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
- penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
- penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
KEPUTUSAN
KEPALA DESA KESAMBIRAMPAK
KECAMATAN KAPONGAN KABUPATEN SITUBONDO
NOMOR : 188/08/431.513.9.3/IV/2018
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS
KARANG TARUNA PERKASA
DESA KESAMBIRAMPAK
KECAMATAN KAPONGANKABUPATEN SITUBONDO
KEPALA DESA KESAMBIRAMPAK
Menimbang : a. Bahwa dengan berakhirnya masa Jabatan Pengurus Karang Taruna Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo , dipandang perlu Reformasi Pengurus Karang Taruna Desa Kesambirampak
b. Bahwa sebagai realisasi Reformasi Pengurus Karang Taruna PerkasaKesambirampak ,perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Kesambirampak.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1985
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2004 ;
- Keputusan Presiden RI Nomor 08/M Tahun 2005
- Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005
- Peraturan Presiden RI Nomor 15 tahun 2005
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 6/HUK/2001
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 25/HUK/2003
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005
Memperhatikan : Berita Acara Hasil Musyawarah Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan pada tanggal 23 April 2018
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan yang namanya tercantum pada lampiran keputusan ini sebagai Pengurus Karang Taruna Perkasa Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.
KEDUA : Masa jabatan Pengurus Karang Taruna sebagaidimaksud dalam diktum KESATU adalah 3 ( tiga ) tahun, terhitung sejak tanggal pelantikannya.
KETIGA : Pengurus Karang Taruna Desa Kesambirampak sebagai dimaksud dalam diktum KESATU mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa untuk :
- Sebagai wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh menjadi wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran tanggung jawab social dari oleh dan untuk masyarkat terutama generasi muda di wilayah Desa Kesambirampak atau komonitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan social.
- Mewujudkan pembeangunan kesejahteraan social generasi muda di desa Kesambirampak atau komonitas adat sederajat yang dilaksanakan masyarakat comprehensive, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan Komponen Masyarakat lainnya.
- Membentuk secretariat sesuai dengan kebutuhan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Desa Kesambirampak.
KEEMPAT : Keputusan ini ditetapkan sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Kesambirampak Pada Tanggal : 23 April 2018 Kepala Desa Kesambirampak ,
SUCIPTO
SALINAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
- Sdr. Kepala Kantor Kesejahteraan Sosial Kabupaten Situbondo
- Bapak Camat Kapongan
- Arsip
SUSUNAN PENGURUSAN
KARANG TARUNA PERKASA
DESA KESAMBIRAMPAK
KECAMATAN KAPONGAN KABUPATEN SITUBONDO
NAMA
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
SUCIPTO
|
PEMBINA
|
|
AJI SETO JOYO
|
KETUA UMUM
|
|
RUDI HARTONO
|
WAKIL KETUA
|
|
AYU SUSANTI
|
SEKRETARIS
|
|
MISDARMAJI
|
BENDAHARA
|
|
ZAINUR RIDHO
|
Koordinator Bidang Pendidikan
|
|
RISKY
|
Anggota
|
|
IRMA YUNITA
|
Anggota
|
|
RONI KHOLLAN SAIDI
|
Anggota
|
|
MUHAMMAD NUNALIF S.
|
Koordinator Bidang Kelompok Usaha
|
|
MOHAMMAD TOHIR JAMHARI
|
Anggota
|
|
IDRIS ABDUL HAKIM
|
Anggota
|
|
MOHAMMAD RIZAL
|
Anggota
|
|
RYAN YUDHA
|
Koordinator Bidang Keagamaan
|
|
ZAINUL HASAN
|
Anggota
|
|
SYARIF HIDAYATULLAH
|
Anggota
|
|
ABDURRAHMAN
|
Anggota
|
|
FAJAR FITRONI
|
Koordinator Bidang Olahraga dan Seni
|
|
KHOSEN AL KHOLIDI
|
Anggota
|
|
MOH. IMAM WAHYUDI
|
Anggota
|
|
WAHYU RISKIYADI
|
Anggota
|
|
SYARIF HIDAYATULLAH
|
Koordinator Bidang Lingkungan Hidup
|
|
MATHARIS ADI JAMIL
|
Anggota
|
|
ANDIKA SURYA PUTRA
|
Anggota
|
|
RAMADHAN ADY PUTRA
|
Anggota
|
|
LUKMAN BAHARUN
|
Koordinator Bidang HUMAS dan Kemitraan
|
|
ROBI BASTIAN
|
Anggota
|
|
MIFTAH FARID FIRMANSYAH
|
Anggota
|
|
BUSAIRI
|
Anggota
|
|
KUSUMA ROMADHONI
|
Anggota
|
|
Kepala Desa Kesambirampak
SUCIPTO