[KBR|Warita Desa] Jakarta | Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak transparansi audit keuangan BPJS Kesehatan. Peneliti ICW Egi Primayogha menilai, kenaikan iuran harus dibarengi keterbukaan data dan persoalan keuangan. Egi menganggap, keseluruhan hasil audit dan permasalahan keuangan di BPJS Kesehatan masih tertutup. Egi menduga adanya fraud terkait pengelolaan keuangan BPJS Kesehatan.
"Iya transparansi. Nah transparansi juga ada di Kementerian Keuangan dan BPKP yang melakukan audit. Kalau MA sudah menyatakan begitukan, kemungkinan besar ada (dugaan korupsi). Nah kenapa ditutup-tutupi hasil auditnya. Jangan-jangan ada yang bermasalah di situ ya. Ada permasalahan besar di situ. Ya aparat penegak hukum sebenarnya harus periksa ya. Harus turun juga kalau ada permasalahan," kata Egi kepada KBR, (14/5/2020).
Peneliti ICW Egi Primayogha menganggap pengelolaan dan manajerial di BPJS Kesehatan buruk. Sehingga hasil audit keuangannya ditutupi. Egi menegaskan, BPKP dan Kemenkeu tak boleh menutupi ketidakberesan keuangan BPJS Kesehatan. Bahkan menurutnya, jika ada dugaan korupsi, KPK harus menyelidikinya.
"Nah pertanyaannya kan jadi seperti ini ya. Langkah kenaikan, apakah ada kepastian tidak akan devisit lagi gitu ya. Sampai, penyebab devisit diumumkan kepada publik secara luas, secara jelas gitu ya. Langkah kenaikan iuran mestinya ditolak gitu. Oleh karena itu, balik lagi. Hasil audit harus diumumkan ke publik luas," lanjutnya.
Sebelumnya 10,27 juta data peserta di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP belum mutakhir. BPK menemukan adanya pembayaran kapitasi berdasarkan jumlah peserta aktif yang kurang sesuai. Harry mengungkap, di FKTP pemerintah terdapat 9,73 juta data tidak valid dan 75.506 data ganda. Sedangkan FKTP swasta, terdapat 442.529 catatan data peserta aktif yang berpotensi tidak valid dan 19.380 catatan data ganda.
Di tengah persoalan data dan keuangan BPJS Kesehatan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020. Rincian kenaikannya adalah:
Kelas I: naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000Kelas II: naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000Kelas III: naik dari 25.500 menjadi Rp42.000
Khusus untuk tahun 2020 pemerintah memberi subsidi sebesar Rp16.500 untuk peserta Kelas III, sehingga kelompok ini bisa tetap membayar iuran sebesar Rp25.500.
Sedangkan untuk tahun 2021 subsidinya akan dikurangi menjadi Rp7.000, sehingga peserta Kelas III harus membayar iuran sebesar Rp35.000.
Oleh : Lea Citra
Editor: Rony Sitanggang