[KBR|Warita Desa] Jakarta | Pemerintah bakal berupaya agar insentif atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja swasta berpenghasilan di bawah Rp5 juta bisa dipermudah syarat dan ketentuannya.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, data formal yang saat ini tersedia baru sebatas dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, diperlukan mekanisme lain agar bisa menjangkau pekerja resmi, yang belum masuk dalam database tersebut.
"Ini tantangan buat pemerintah, bagaimana memastikan semua bisa mendapatkan. Menurut kami yang bisa dilakukan adalah selain menggunakan data formal yang tersedia, juga dibuka ruang untuk secara voluntary menerima pendaftaran. Jadi para peserta atau calon penerima ini, bisa mendaftarkan diri, baik melalui pemberi kerja maupun sendiri-sendiri. Sehingga, bisa dapat insentif dan bansos ini. Syaratnya harus mudah, cukup keterangan bekerja dan penghasilan, self declaration saja menurut saya, dengan identitas yang jelas terutama NIK," ujar Prastowo saat Dihubungi KBR, Kamis (6/8/2020).
Prastowo mengatakan, mekanisme pendataan akan menjadi bahan untuk perbaikan database, yang dimungkinkan pemberian bisa lebih tepat sasaran dan menjangkau sebanyak mungkin calon peserta atau calon penerima yang menjadi target dari insentif.
Menurutnya, masalah pendataan hingga skema penyaluran insentif tersebut saat ini terus digodok pemerintah, agar nantinya bisa efisien.
"Memang kendalanya ada pada data. Mau tidak mau ini menjadi beban pemerintah yang harus diselesaikan segera. Karena untuk meng-capture siapa yang ada di segmen ini, juga bukan sesuatu mudah. Yang dikhawatirkan bukan apakah salah sasaran, tapi justru jangan sampai para pekerja yang berhak tetapi tidak mendapat insentif. Ini hanya karena secara administrasi, mereka sulit dijangkau," tutur Prastowo.
"Maka yang pertama akan digunakan data BPJS Ketenagakerjaan. Setidaknya di sana ada record atau data pegawai yang menjadi peserta dengan gaji dibawah Rp5 juta. Itu yang diharapkan data awal. Selain itu, tentu akan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, juga kementerian dan lembaga lain, termasuk pemerintah daerah. Tentu dengan melibatkan asosiasi usaha supaya bisa mendapatkan data yang lebih akurat," kata Prastowo.
Harus Terdaftar
Di tempat lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut pekerja swasta di bawah gaji Rp5 juta yang menerima bantuan harus terdaftar di basis data BPJS Ketenagakerjaan.
Juru bicara Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengatakan, pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia data tunggal. Sejauh ini sudah ada 13,8 juta penerima yang terdaftar sebagai penerima bantuan.
"Berarti kan by name by address. Pasti akurat datanya. Orang (yang terdaftar) BPJS Ketenagakerjaan, kalau iurannya Rp150 ribu per bulan preminya, dicek gajinya Rp5 juta maksimalnya. Maka orang itu yang kita kumpulkan. Sementara ini data akurat dari BPJS ke Kemnaker dari rapat-rapat ini, ada 13.800.000 orang. Itu yang akan tersasar mendapatkan RP600 ribu kali empat bulan. Tapi pemberiannya dua tahap, Rp1,2 juta lalu Rp1,2 juta," kata Soes saat dihubungi KBR, Kamis (6/8/2020) sore.
Juru bicara Kemnaker Soes Hindharno mengatakan, penyaluran bantuan itu akan diakomodasi oleh kementeriannya sebagai pelaksana di lapangan.
Rencananya, bantuan ini akan dikirimkan langsung ke rekening penerima, tanpa melalui pihak ketiga.
Soes belum bisa memastikan kapan bantuan ini akan mulai disalurkan. Namun tidak menutup kemungkinan Kemenaker akan mulai menyalurkan pada September mendatang jika semua tahapan perencanaan sudah selesai digodok.
"Ini masih di dalam penggodokan, karena direncanakan Bulan September ya, Bulan Agustus ini kita full menggodok (program ini)," kata Soes.
Oleh : Rezky Novianto,Wahyu Setiawan
Editor: Agus Luqman