Desa Kesambirampak

Kec. Kapongan, Kab. Situbondo
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Kesambirampak

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website resmi Desa Kesambirampak. Semoga bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat | Informasi Desa adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Desa Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Berita Desa

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024. Ada 62 daerah yang ditetapkan tertinggal.

Sebaran daerah tertinggal itu berada di sejumlah Provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Papua Barat.

Daeerah tertinggal ini merupakan salah tugas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu di Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT).

Tugas Ditjen PDT menurut Pasal 18 Perpres Nomor 12 tahun 2015 adalah Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Dengan adanya Perpres ini maka Kemendes PDTT bakal merumuskan kebijakan untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal ini," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Seperti dikutip dari Perpres, Jumat (8/5/2020), disebutkan bahwa daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Ada enam kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres:

Pasal 2

(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria:

a. perekonomian masyarakat;

b. sumber daya manusia;

c. sarana dan prasarana;

d. kemampuan keuangan daerah;

e. aksesibilitas; dan

f. karakteristik daerah.

(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.

(3) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.

(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Berikut daftar daerah tertinggal tahun 2020-2024:

Provinsi Sumatera Utara

1. Kabupaten Nias

2. Kabupaten Nias Selatan

3. Kabupaten Nias Utara

4. Kabupaten Nias Barat

 

Provinsi Sumatera Barat

5. Kabupaten Kepulauan Mentawai

 

Provinsi Sumatera Selatan

6. Kabupaten Musi Rawas Utara

 

Provinsi Lampung

7. Kabupaten Pesisir Barat

 

Provinsi Nusa Tenggara Barat

8. Kabupaten Lombok Utara

 

Provinsi Nusa Tenggara Timur

9. Kabupaten Sumba Barat

10. Kabupaten Sumba Timur

11. Kabupaten Kupang

12. Kabupaten Timor Tengah Selatan

13. Kabupaten Belu

14. Kabupaten Alor

15. Kabupaten Lembata

16. Kabupaten Rote Ndao

17. Kabupaten Sumba Tengah

18. Kabupaten Sumba Barat Daya

19. Kabupaten Manggarai Timur

20. Kabupaten Sabu Raijua

21. Kabupaten Malaka

 

Provinsi Sulawesi Tengah

22. Kabupaten Donggala

23. Kabupaten Tojo Una-una

24. Kabupaten Sigi

 

Provinsi Maluku

25. Kabupaten Maluku Tenggara Barat

26. Kabupaten Kepulauan Aru

27. Kabupaten Seram Bagian Barat

28. Kabupaten Seram Bagian Timur

29. Kabupaten Maluku Barat Daya

30. Kabupaten Buru Selatan

 

Provinsi Maluku Utara

31. Kabupaten Kepulauan Sula

32. Kabupaten Pulau Talibau

 

Provinsi Papua Barat

33. Kabupaten Teluk Wondama

34. Kabupaten Kabupaten Teluk Bintuni

35. Kabupaten Kabupaten Sorong Selatan

36. Kabupaten Sorong

37. Kabupaten Tambrauw

38. Kabupaten Maybrat

39. Kabupaten Manokwari Selatan

40. Kabupaten Pegunungan Arfak

 

Provinsi Papua

41. Kabupaten Jayawijaya

42. Kabupaten Nabire

43. Kabupaten Paniai

44. Kabupaten Puncak Jaya

45. Kabupaten Boven Digoel

46. Kabupaten Mappi

47. Kabupaten Asmat

48. Kabupaten Yahukimo

49. Kabupaten Pegunungan Bintang

50. Kabupaten Tolikara

51. Kabupaten Keerom

52. Kabupaten Waropen

53. Kabupaten Supiori

54. Kabupaten Mamberamo Raya

55. Kabupaten Nduga

56. Kabupaten Lanny Jaya

57. Kabupaten Mamberamo Tengah

58. Kabupaten Yalimo

59. Kabupaten Puncak

60. Kabupaten Dogiyai

61. Kabupaten Intan Jaya

62. Kabupaten Deiyai

 

Foto: Wening/Humas Kemendes PDTT

Teks: Firman/Humas Kemendes PDTT

Sumber: https://www.kemendesa.go.id/berita/view/detil/3261/ini-daerah-tertinggal-menurut-perpres

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

2.740

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI2.740penduduk

2.947

PEREMPUAN

PEREMPUAN2.947penduduk

5.687

TOTAL

TOTAL5.687penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

LEGIONO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

HARISIL MUCHLIS

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

WAHYUDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

WAHYU CANDRA ADI NATA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

ERNAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

ZAINATUL WIDAD

Tidak Ada di Kantor

Staf

KHAIRUL UMAM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Karang Layar

KARYOTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Rambutan

ZEINUR RIDHO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

ARI SETIYAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Sarse

GHAZALI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Krajan

SUNARWADI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Nyior Cangka

TOLAK SUNARSO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Pajukoan

MUHAMMAD AMINULLAH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

TOLA RUDI YANTO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

8

Orang

Pindah

2

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

1

Orang

Kematian

5

Orang

Masuk

6

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

1

Surat

Kemarin

1

Surat

Minggu Ini

9

Surat

Bulan Ini

39

Surat

Bulan Lalu

64

Surat

Tahun Ini

834

Surat

Tahun Lalu

1,091

Surat

Total

6,489

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

Penyaluran Perluasan BSP Covid-19

Tgl : 05 Juli 2023 14:16:37
Tempat : Kantor Kecamatan
Koordinator : Kaur Kesra dan Satgas Covid

Terdahulu

Pencairan BLT Kemensos

Tgl : 05 Juli 2023 14:16:37
Tempat : Kantor Desa
Koordinator : Kaur Kesra

Terdahulu

Pencairan Bantuan Langsung Tunai PT POS Tahap 2

Tgl : 05 Juli 2023 14:16:37
Tempat : Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra
Statistik Pengunjung
Hari ini : 350
Kemarin : 296
Total Pengunjung : 710.375
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.15.17.60
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

Penyaluran Perluasan BSP Covid-19

Tgl : 05 Juli 2023 14:16:37
Tempat : Kantor Kecamatan
Koordinator : Kaur Kesra dan Satgas Covid

Terdahulu

Pencairan BLT Kemensos

Tgl : 05 Juli 2023 14:16:37
Tempat : Kantor Desa
Koordinator : Kaur Kesra

Terdahulu

Pencairan Bantuan Langsung Tunai PT POS Tahap 2

Tgl : 05 Juli 2023 14:16:37
Tempat : Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra
Statistik Pengunjung
Hari ini : 350
Kemarin : 296
Total Pengunjung : 710.375
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.15.17.60
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.898.837.475,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.967.021.171,00

0%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -78.183.696,00

0%

APBDesa 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 4.000.000,00

0%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 31.320.000,00

0%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 11.297.475,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.060.090.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 57.869.000,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 634.261.000,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 100.000.000,00

0%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 856.309.111,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 653.653.000,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 109.790.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 183.269.060,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 164.000.000,00

0%
Pemerintah Desa

LEGIONO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

HARISIL MUCHLIS

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

WAHYUDI

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

WAHYU CANDRA ADI NATA

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

ERNAWATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

ZAINATUL WIDAD

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

KHAIRUL UMAM

Staf
Tidak Ada di Kantor

KARYOTO

Kepala Dusun Karang Layar
Tidak Ada di Kantor

ZEINUR RIDHO

Kepala Dusun Rambutan
Tidak Ada di Kantor

ARI SETIYAWATI

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

GHAZALI

Kepala Dusun Sarse
Tidak Ada di Kantor

SUNARWADI

Kepala Dusun Krajan
Tidak Ada di Kantor

TOLAK SUNARSO

Kepala Dusun Nyior Cangka
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD AMINULLAH

Kepala Dusun Pajukoan
Tidak Ada di Kantor

TOLA RUDI YANTO

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor