Desa Kesambirampak

Kec. Kapongan, Kab. Situbondo
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Kesambirampak

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website resmi Desa Kesambirampak. Semoga bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat | Informasi Desa adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Desa Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Berita Desa

[KBR|Warita Desa] Jakarta | Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI), dr. Pandu Riono, mendesak pemerintah mencabut regulasi yang mengatur tes cepat antibodi sebagai syarat untuk bepergian. Pandu beralasan, rapid test antibodi tersebut tidak memiliki hasil akurat.

Regulasi tersebut diatur lewat Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/382/2020. Namun aturan ini justru dianggap memberatkan dan merugikan masyarakat. 

"Rapid test  itu untuk mendeteksi antibodi. Jadi bukan mendeteksi virus dari Covid-19. Apa itu antibodi? Antibodi adalah reaksi imun dari tubuh bila ada virus masuk, dia akan membuat antibodi, ya kan. Dan itu yang dideteksi dengan rapid test. Kita ngetesnya melalui darah, biasanya darah tepi. Nah kalau hasilnya non-reaktif, itu artinya tidak ada antibodi, tetapi itu bukan berarti tidak ada virus." ujar pandu kepada KBR, Selasa (07/07).

Pandu menjelaskan antibodi terbentuk setelah seminggu atau lebih terinfeksi virus.

"Terbentuk antibodinya seminggu atau lebih, baru terjadi, dan di saat itulah terdeteksi. Nah kalau hasilnya reaktif, itu tes itu mendeteksi adanya antibodi. Problem-nya, itu hanya mendeteksi antibodi apakah sekarang masih ada virusnya atau tidak. Makanya biasanya dilanjutkan dengan pemeriksaan PCR. Jadi baru terdeteksi." Jelas dia. 

Dokter Pandu heran dengan keputusan pemerintah menggunakan rapid test.

"Tidak tahu kenapa gitu lho. Kenapa rapid test ini dipakai dalam penanggulangan. Apakah karena keterbatasan PCR? Keterbatasan PCR tidak tergantikan harus dengan rapid test. Sejak awal pandemi ini kan tiba-tiba sudah ada yang mengimpor banyak, BUMN kalau tidak salah mengimpor banyak (alat) rapid test. Dan saat itulah otoritas untuk penanggulangan respon ini mengizinkan, jadi melewati otoritas kedaruratan. Sekarang itu 100an lebih (alat) rapid test beredar di Indonesia" kata dia.  

Dia menilai alat tes cepat ini tidak berguna untuk sebagai respon terhadap pandemi. 

"Negeri ini kayak negeri surga, yang untuk rapid test sampai yang abal-abal (sampai) mungkin yang berkualitas. Karena tidak ada evaluasi sama sekali. Ini yang membuat kita menjadi sampah. Orang-orang menggunakan dan kita juga memakainya. Yang sekaligus juga diatur dalam regulasi, harus begini, harus begini, padahal tidak ada manfaatnya sama sekali yang terkait untuk respon pandemi. Bahkan dipakai untuk rapid test massal, di pasar, di stasiun, mana saja, ya kan, harapannya untuk screening. Screening gimana? Kok screening itu logikanya mendeteksi orang dengan virus, bukan dengan antibodi. Keliru!" Kritik dokter Pandu. 

Dia melanjutkan, rapid test masih bisa digunakan untnuk mereka yang sudah sembuh. 

"Masih bisa dipakai. Kalau sudah orang sembuh, sudah pengobatan, kita ingin tahu apakah dia membentuk antibodi walaupun tidak ada virusnya, sehingga kita bisa lebih yakin 'Oh dia sudah terbentuk antibodi, dah kita katakan dia bisa untuk pulang ke rumah', bisa seperti itu. Tapi tidak bisa untuk screening, apalagi untuk persyaratan naik pesawat, naik kapal terbang, naik kereta, atau moda transportasi yang lain. Bahkan dipaksa untuk peserta uji testing. Aduh, saya kira ini kewarasan kita ini sudah luar biasa tidak dipakai gitu lho.  Saya kira pemerintah sekarang harus mengevaluasi semua bahwa ini tidak tepat, dicabut, dan tidak perlu."

Sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan wajib memiliki surat keterangan bebas corona (Covid-19).  Kata dia, masyarakat wajib  mengikuti tes deteksi Covid-19 sebelum bepergian ke daerah lain.

"Setiap orang yang bepergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test untuk jangka waktu kedaluwarsa 3 hari, dan PCR test untuk jangka waktu kedaluwarsa 7 hari  di setiap tempat pemeriksaan.  Apakah di bandara, di pelabuhan, maupun di check point selama melaksanakan perjalanan darat termasuk di kereta api," ujar Doni dalam konferensi pers Senin (25/05/20).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.  Persyaratan tersebut dibuat demi memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19.

"Kita dituntut untuk bisa berdaptasi, untuk selalu mengikuti protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, selalu menjaga kebersihan atau mencuci tangan setiap ada kesempatan, agar kita bisa terhindar dari penularan covid-19," katanya.

Oleh : Wahyu Setiawan
Editor: Rony Sitanggang

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

2.740

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI2.740penduduk

2.948

PEREMPUAN

PEREMPUAN2.948penduduk

5.688

TOTAL

TOTAL5.688penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

LEGIONO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

HARISIL MUCHLIS

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

WAHYUDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

WAHYU CANDRA ADI NATA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

ERNAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

ZAINATUL WIDAD

Tidak Ada di Kantor

Staf

KHAIRUL UMAM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Karang Layar

KARYOTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Rambutan

ZEINUR RIDHO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

ARI SETIYAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Sarse

GHAZALI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Krajan

SUNARWADI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Nyior Cangka

TOLAK SUNARSO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Pajukoan

MUHAMMAD AMINULLAH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

TOLA RUDI YANTO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

8

Orang

Pindah

2

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

3

Surat

Minggu Ini

6

Surat

Bulan Ini

6

Surat

Bulan Lalu

55

Surat

Tahun Ini

856

Surat

Tahun Lalu

1,091

Surat

Total

6,511

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

Penyaluran Perluasan BSP Covid-19

Tgl : 05 Juli 2023 14:16:37
Tempat : Kantor Kecamatan
Koordinator : Kaur Kesra dan Satgas Covid

Terdahulu

Pencairan BLT Kemensos

Tgl : 05 Juli 2023 14:16:37
Tempat : Kantor Desa
Koordinator : Kaur Kesra

Terdahulu

Pencairan Bantuan Langsung Tunai PT POS Tahap 2

Tgl : 05 Juli 2023 14:16:37
Tempat : Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra
Statistik Pengunjung
Hari ini : 27
Kemarin : 150
Total Pengunjung : 714.061
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.145.180.38
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

Penyaluran Perluasan BSP Covid-19

Tgl : 05 Juli 2023 14:16:37
Tempat : Kantor Kecamatan
Koordinator : Kaur Kesra dan Satgas Covid

Terdahulu

Pencairan BLT Kemensos

Tgl : 05 Juli 2023 14:16:37
Tempat : Kantor Desa
Koordinator : Kaur Kesra

Terdahulu

Pencairan Bantuan Langsung Tunai PT POS Tahap 2

Tgl : 05 Juli 2023 14:16:37
Tempat : Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra
Statistik Pengunjung
Hari ini : 27
Kemarin : 150
Total Pengunjung : 714.061
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.145.180.38
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.898.837.475,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.967.021.171,00

0%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -78.183.696,00

0%

APBDesa 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 4.000.000,00

0%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 31.320.000,00

0%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 11.297.475,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.060.090.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 57.869.000,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 634.261.000,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 100.000.000,00

0%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 856.309.111,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 653.653.000,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 109.790.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 183.269.060,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 164.000.000,00

0%
Pemerintah Desa

LEGIONO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

HARISIL MUCHLIS

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

WAHYUDI

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

WAHYU CANDRA ADI NATA

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

ERNAWATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

ZAINATUL WIDAD

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

KHAIRUL UMAM

Staf
Tidak Ada di Kantor

KARYOTO

Kepala Dusun Karang Layar
Tidak Ada di Kantor

ZEINUR RIDHO

Kepala Dusun Rambutan
Tidak Ada di Kantor

ARI SETIYAWATI

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

GHAZALI

Kepala Dusun Sarse
Tidak Ada di Kantor

SUNARWADI

Kepala Dusun Krajan
Tidak Ada di Kantor

TOLAK SUNARSO

Kepala Dusun Nyior Cangka
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD AMINULLAH

Kepala Dusun Pajukoan
Tidak Ada di Kantor

TOLA RUDI YANTO

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor