Situbondo - Pemerintah Kabupaten Situbondo, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan penyesuaian.
â €
Penyesuaian yang dimaksud, yakni pencetakan dokumen Adminitrasi Kependudukan tidak lagi menggunakan blanko security printing, melainkan menggunakan Kertas HVS 80 gram berwarna putih.
â €
Sedangkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap menggunakan bahan yang sama.
â €
Hal itu sebagai bentuk penerapan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
â €
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo, Drs.H.Sofwan Hadi, M.Si,mengatakan bahwa, seluruh administrasi kependudukan sedianya mulai 1 Juli 2020 akan menggunakan bahan Kertas HVS 80 gram berwarna putih.
â €
Adapun dokumen adminduk yang akan mengalami perubahan media cetak meliputi Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah, serta layanan lainnya. Sedangkan KTP el dan KIA masih tetap menggunakan bahan yang sama.