[KBR|Warita Desa]Jakarta | Kepolisian didesak untuk membebaskan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing. Ia ditangkap paksa Rabu (26/08) kemarin oleh polisi di rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menyebut penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi. Buhing bersama masyarakat adat lainnya tengah berjuang menolak upaya perluasan kebun sawit PT Sawit Mandiri Lestari (SML) yang membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.
"Padahal yang beliau inginkan itu sesuai dengan haknya, yaitu ingin didampingi oleh pengacara. Jadi tidak ingin mengikuti proses pemeriksaan tanpa pengacara. Dan justru oleh Polda (Kalimantan Tengah) disebut tidak kooperatif. Menurut saya ini hal yang kemudian beritanya dibelokkan. Juga yang menjadi keprihatinan kami, karena ini polisi datang ke kampung seperti mau menangkap teroris. Datang bersenjata lengkap, berpakaian lengkap, dan menarik secara paksa beliau untuk ikut," kata Rukka dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/8/2020).
Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi menjelaskan, persoalan yang menyangkut wilayah tanah adat ini sudah berlangsung sejak 2004. Perusahaan mulai muncul secara fisik pada 2012, meskipun masyarakat sudah terang-terangan menolaknya. Tahun 2015, perusahaan tersebut aktif ketika mendapat perpanjangan izin lokasi, izin pelepasan kawasan hutan, dan izin Hak Guna Usaha (HGU).
Rukka menambahkan, masyarakat adat Kinipan telah melaporkan persoalan ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), bahkan hingga ke Istana. Namun sampai detik ini tidak ada jalan keluar bagi mereka. Bahkan katanya, masyarakat setempat mendapat teror karena persoalan ini.
"Nah ini yang kemudian dalam beberapa bulan terakhir, mulai Mei sampai sekarang, penolakan di masyarakat, eskalasinya meningkat karena mereka sudah tidak punya pilihan. Inilah menurut saya yang mendorong masyarakat bereaksi seperti ini," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Lamandau Titis Bangun melalui keterangannya tertulisnya mengklaim, penangkapan awalnya akan dilakukan dengan cara persuasif, negosiasi, dan menyampaikan surat tugas. Namun pihak keluarga dan warga menghalangi proses penangkapan tersebut, sehingga dilakukan upaya paksa. Penangkapan terhadap Buhing dilakukan atas laporan mengenai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Oleh : Wahyu Setiawan
Editor: Rony Sitanggang