[KBR|Warita Desa] Jakarta | Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk zona kuning dan hijau dengan syarat tertentu. Wiku menyebut, terdapat kesepakatan bersama dari empat Kementerian, yakni Kemenko PMK, Kemenkes, Kemendikbud, dan Kemenag yang prinsipnya menyepakati pembukaan sekolah tatap muka dengan beberapa aspek perlu diperhatikan.
Kata dia, antara lain, aspek keselamatan, kesiapan, persetujuan dan simulasi.
"Hal ini perlu dilakukan, meskipun berada di zona hijau dan kuning. Satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari Pemda atau Kanwil, dua dari Kepala Sekolah, ketiga dari Komite Sekolah, keempat dari orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksakan," ujar Wiku dalam Konferensi Pers, Selasa (11/8/2020).
Wiku menambahkan, bahwa bila syarat-syarat utama telah tercapai, maka kapasitas pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan 30 sampai 50 persen dari standar peserta didik per kelas.
Kata dia, apabila dari monitoring dan evaluasi satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah menjadi lebih tinggi, maka pemda wajib untuk menutup kembali satuan pendidikan tersebut dan tentunya harus dilakukan secara baik.
Oleh : Rezky Novianto
Editor: Rony Sitanggang