[KBR|Warita Desa] Jakarta | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meluncurkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 secara online di situs resmi Kemnaker.
Posko daring ini dibuka mulai tanggal 11 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020.
"Kementerian telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2020 di pusat yang diikuti di daerah, agar pelaksanaan SE (Surat Edaran) THR dapat berjalan dengan tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja atau buruh dan pengusaha," kata Menaker Ida Fauziyah, seperti dilansir Antara, Selasa (12/5/2020).
Ketentuan mengenai Posko Pengaduan THR ini sudah dituangkan dalam SE Menaker tentang pembayaran THR di masa pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran itu, Menaker menyatakan bahwa pembayaran THR bisa dicicil atau ditunda berdasar kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, serta dilandasi laporan keuangan perusahaan secara transparan.
Menaker juga telah meminta pemerintah daerah membentuk Posko THR di wilayah masing-masing.
"Pengawas ketenagakerjaan akan terus mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan," kata Menaker Ida.
Oleh : Adi Ahdiat
Editor: Agus Luqman