LPM
KEPUTUSAN KEPALA DESA KESAMBIRAMPAK
KECAMATAN KAPONGAN KABUPATEN SITUBONDO
NOMOR : 188 / 07 / P / 431.513.9.3 / IV /2018
TENTANG
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA KESAMBIRAMPAK KECAMATAN KAPONGAN KABUPATEN SITUBONDO
KEPALA DESA KESAMBIRAMPAK
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan, menggerakkan prakarsa dan partisipasi serta gotong royong masyarakat dalam pembangunan di Desa dan Kelurahan perlu dibentuk Lembaga Pemberdayaan masyarakat;
- Bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat merupakan mitra Pemerintah Desa Kelurahan yang di perlukan keberadaan dan peranannya dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
- Bahwa Berdasarkan pertimbangan di atas ,sebagaimana di maksud dalam huruf a dan b di atas perlu menetapakan dengan keputusan Kepala Desa;
Mengingat : 1. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 sebagai telah di ubah dengan undang- undang Nomor 8 tahun 2005
- undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kabupaten situbondo Nomor 14 Tahun 2006
- Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2007
Memperhatikan : Berita Acara Hasil Musyawarah Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Tanggal 23 April 2018
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan.
KEDUA : Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dimaksud Diktum kesatu mempunyai tugas :
- Menggerakkan dan memotifasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemberdayaan.
- Membantu masyarakat dalam mengartikulasi kebutuhannya dan membantu mengidentifikasi masalahnya.
- Membantu masyarakat mengembangkan kapasitas agar dapat menangani masalah yang dihadapi.
- Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk benar-benar mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat.
- Melakukan pekerjaan purna waktu untuk menghindari pertemuan / memusyawarahkan dan membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses terhadap berbagai pelayanan yang dibutuhkan.
KETIGA : Masa bakti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) 4 Tahun setelah SK di buatkan Lembaga pemberdayaan masyarakat tersebut mempunyai komitmen bekerja purna waktu dalam membangun Desa Kesambirampak.
KEEMPAT : Selama menjalankan tugas sebagaimana tercantum dalam Diktum KEDUA Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) berhak mendapat penghasilan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di : Kesambirampak
Pada Tanggal : 23 April 2018
Kepala Desa Kesambirampak
S U C I P T O
Tembusan disampaikan kepada Yth:
- Sdr. Bapak Bupati Situbondo
- Sdr Kepala BPMP Kab. Situbondo
- Sdr Kepala Bagian pemerintah setda Kab Situbondo
- Sdr Camat Kapongan
- Yang Bersangkutan
SUSUNAN PENGURUS | |||||||
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( LPM ) | |||||||
DESA KESAMBIRAMPAK KECAMATAN KAPONGAN | |||||||
KABUPATEN SITUBONDO | |||||||
NO | NAMA | TEMPAT / TGL LAHIR | JENIS KELAMIN | PENDIDIKAN | ALAMAT | JABATAN | |
1 | SULHAEDI,SPd.i | Sumenep, 15 - 05 - 1988 | L | S.1 | Kp. Karang Layar | Ketua Umum | |
2 | SUGENG PUJI SUTRISNO | Situbondo, 29-10-1992 | L | S.1 | Kp. Rambutan | Ketua I | |
3 | ABDUL HADI | Situbondo, 07-07-1977 | L | SLTA | Kp. Pajukoan | Ketua II | |
4 | AGUS PRIHANDOKO | Situbondo, 12-08-1987 | L | S.2 | Kp. Nyior Cangka | Sekretaris | |
5 | SUGENG FIRMANSYAH | Situbondo, 24-10-1989 | L | S.1 | Kp. Sarse | Wakil Sekretaris | |
6 | HORISATUL UMMAH | Situbondo, 14-02-1997 | P | S.1 | Kp. Karang Layar | Bendahara | |
7 | ZAINAL ARIFIN | Situbondo, 14-05-1995 | L | S.1 | Kp. Nyior Cangka | Seksi Keagamaan | |
8 | HENDRI PERMANA PUTRA | Situbondo, 27-04-1995 | L | S.1 | Kp. Karang Malang | Seksi Organisasi dan Kemitraan | |
9 | SAYONO | Situbondo, 29-12-1990 | L | S.1 | Kp. Nyior Cangka | Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup | |
10 | MUHAMMAD GHUFRON | Banyuwangi, 05-08-1989 | L | SLTA | Kp. Karang Layar | Seksi Pendidikan Pemuda, Olahraga,seni dan Budaya | |
11 | ELY SATRIYANA | Situbondo, 29-06-1985 | P | SLTA | Kp. Nyior Cangka | Seksi SDM, Pemberdayaan Perempuan dan Ekonomi Kerakayatan | |
12 | ANDIKA SURYA PUTRA | Situbondo, 20-04-1986 | L | S.1 | Kp. Nyior Cangka | Seksi Hubungan Masyarakat dan Kamtib | |
Kepala Desa Kesambirampak | |||||||
S U C I P T O |
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin