[KBR|Warita Desa] Jakarta | Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan wajib memiliki surat keterangan bebas corona (Covid-19). Kata dia, masyarakat wajib mengikuti tes deteksi Covid-19 sebelum bepergian ke daerah lain.
"Setiap orang yang bepergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test untuk jangka waktu kedaluwarsa 3 hari, dan PCR test untuk jangka waktu kedaluwarsa 7 hari di setiap tempat pemeriksaan. Apakah di bandara, di pelabuhan, maupun di check point selama melaksanakan perjalanan darat termasuk di kereta api," ujar Doni dalam konferensi pers Senin (25/05/20).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Persyaratan tersebut dibuat demi memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19.
"Kita dituntut untuk bisa berdaptasi, untuk selalu mengikuti protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, selalu menjaga kebersihan atau mencuci tangan setiap ada kesempatan, agar kita bisa terhindar dari penularan covid-19," katanya.
Ia menegaskan penertiban dilakukan bersama aparat gabungan, yakni petugas Dinas Perhubungan, Kepolisian RI, Satpol PP dan TNI. Masyarakat yang tidak patuh, akan diminta kembali ke tempatnya semula.
Oleh : Sadida Hafsyah
Editor: Rony Sitanggang