[KBR|Warita Desa] Jakarta | Pemerintah memberi kelonggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, jika ada perusahaan yang tidak mampu, pembayaran THR boleh dicicil atau ditunda berdasar kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Namun, sikap itu ditolak Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih. Ia memandang pemerintah mestinya turun tangan langsung dalam masalah ini.
"Jadi kalau yang diupayakan oleh buruh, berunding ke pengusaha. Cuma persoalannya, kadang-kadang posisi buruh berunding di hadapan pengusaha ini kan tidak imbang ya. Bukan kadang-kadang lagi, memang sejatinya seperti itu. Nah, ketidakimbangan posisi buruh dan pengusaha, itu butuh intervensi pemerintah. " kata Jumisih kepada KBR, Kamis (30/4/2020).
"Jadi kalau misalnya pemerintah ada di antara buruh dan pengusaha, dia bukan hanya sebagai pengamat, bukan sebagai pendengar, tapi mempunyai daya tekan untuk merealisasikan hak buruh," tegasnya.
"Kalaupun toh ada pengusaha yang mau menunda atau mencicil (THR), itu sebaiknya dikomunikasikan kepada serikat pekerja atau kepada buruhnya. Jangan diputuskan sepihak. Karena yang terjadi di lapangan selama ini, pengusaha memutuskan sepihak, sehingga buruh itu tidak dihargai," tandas Jumisih.
Anggaran THR Mestinya Sudah Siap
Di kesempatan terpisah, pakar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Andari Yurikosari menilai harusnya perusahaan tidak punya alasan untuk menunda atau tidak membayarkan THR.
"Ini (THR) merupakan kewajiban tahunan (perusahaan). Kan THR itu setahun, 12 bulan, itu banyak perusahaan sebenarnya sudah mempunyai dana atau anggaran yang mereka sisihkan untuk membayar THR," kata Andari kepada KBR, Kamis (30/4/2020).
"Jadi, menurut saya, kalau perusahaan itu baik mengatur keuangannya, untuk THR ini mereka tidak masalah, karena mereka sudah menyiapkan," lanjut dia.
Andari memperkirakan mungkin ada juga perusahaan yang terpaksa menggunakan anggaran THR untuk mengatasi krisis pemasukan akibat pandemi Covid-19.
Ia pun menegaskan, perusahaan seperti itu harus mengutamakan komunikasi dan transparansi kepada serikat pekerjanya mengenai solusi pembayaran THR.
Oleh : Astri Yuana Sari, Adi Ahdiat
Editor: Agus Luqman